Header Ads

ads header

Breaking News

BAB. VIII I KB. 3 MAKSIAT LAHIR

 

" MAKSIAT LAHIR "

Tujuan dari tasawuf adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menjauhi maksiat dan perbuatan tercela dan menghiasi diri dengan perbuatan terpuji. Jika membicarakan tentang maksiat maka para sufi membagi maksiat kepada dua bagian, yaitu: maksiat batin dan maksiat lahir. Maksiat batin merupakan sumber terjadinya maksiat lahir, namun bukan berarti lebih difokuskan untuk menghilangkan maksiat batin sehingga mengabaikan maksiat lahirnya. Kedua maksiat ini perlu dijauhi dari diri seorang salik, karena semua maksiat merupakan penyebab munculnya pembatas antara manusia dengan Allah Swt. Contoh maksiat lahir yang harus dijauhi adalah mencuri, korupsi, membunuh, mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba, berjudi, zina pergaulan bebas dan LGBT.

 

MACAM-MACAM MAKSIAT LAHIR

1. Mencuri

Pengertian Mencuri Mencuri menurut bahasa adalah mengambil kepemilikan orang lain dengan tanpa izin. Sedangkan menurut istilah mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanan yang dilakukan secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi.

Sedangkan ulama fiqih memberi pengertian lain. Menurut ulama fiqih yang dimaksud dengan mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dalam ukuran tertentu, dari tempat biasanya disimpan, yang dilakukan oleh seorang mukallaf dengan

cara sembunyi-sembunyi, bukan dengan mengandalkan kekuatan, di tempat yang tidak memiliki unsur syubhat. Perlu dibedakan antara pengertian mencuri, ghasab, mencopet dan membegal. Yang dimaksud dengan ghasab adalah menguasai hak atau harta milik orang lain secara zhalim dengan mengandalkan kekuatan. Sedangkan membegal, mengambil harta milik orang lain disertai dengan unsur paksaan dan dilakukan di jalan. Sedangkan mencopet yaitu mengambil harta milik orang lain dengan mengandalkan modus lari. Meskipun semua istilah tersebut memiliki perbedaan, akan tetapi di dalamnya punya persamaan, yaitu mengambil harta milik orang lain. Mencuri dilarang dalam syariat Islam, hal ini diterangkan dalam ayat berikut:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di  antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. al-Baqarah [2]: 188).

Dan hukum bagi para pencuri yaitu sebagaimana ayat berikut:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya :  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan  keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Maidah [5]: 38).

 

b. Macam-Macam Mencuri

Mencuri dalam ilmu fiqih dibagi menjadi dua, yaitu: pencurian yang dikenai ḥadd dan pencurian yang dikenai ta’zir. Pencurian yang dapat dikenai ḥadd adalah yang memenuhi beberapa syarat yang disebutkan dalam definisi mencuri seperti ukuran barang yang dicuri mencapai nishab, yaitu yang bernilai seperempat dinar dan diambil dari tempat yang bisa barang tersebut disimpan (hirzul mitsl). Sedangkan pencurian yang dikenai ta’zir adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

c. Dampak Negatif Mencuri

1) Merusak keimanan, hati dan moral.

2) Merasa gelisah. Hal ini disebabkan karena si pencuri selalu diiringi rasa

bersalah dan takut jika perbuatannya terbongkar.

3) Tercorengnya nama baik.

4) Dikucilkan oleh masyarakat.

d. Menghindari Perilaku Mencuri

1) Selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya.

2) Menjaga dan memlihara harga diri.

3) Selalu mensyukuri nikmat.

4) Istiqamah dan qana’ah.

 

2. Korupsi


Korupsi berasal dari istilah bahasa Latin corruption atau corruptus yang berasal dari kata corrumpere. Kemudian kata tersebut diserap dalam beberapa Negara seperti dalam bahasa Inggris dan prancis corruption, corrupt. Atau dalam bahasa belanda yaitu corruptive yang memiliki arti merusak, membusuk, penyimpangan moral, kebejatan, penyuapan, kehinaan, dan ungkapan untuk merendahkan. Menurut istilah korupsi adalah gejala atau praktik para pejabat negara  menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan diri mereka sendiri atau orang sekelilingnya dengan cara yang tidak wajar dan tidak legal.

 

b. Jenis-Jenis Korupsi

1) Risywah (Suap)

Risywah adalah pemberian materi atau sesuatu yang dijanjikan dengan maksud

mempengaruhi seseorang supaya memberi keuntungan bagi si pemberi dengan cara melawan hukum.  Nabi melarang untuk menerima atau memberi suap. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut: “Rasulullah Saw. melaknat penyuap dan yang disuap”. (HR. Ahmad).

2) Ghulūl (Berkhianat/Menyalahgunakan Wewenang)

Ghulūl adalah mengambil harta publik yang bukan haknya. Sedangkan dalam konteks sekarang ghulūl adalah egoisme struktural yang merampas hak orang lain dengan memanfaatkan jabatannya dengan cara memolitisir anggaran. Perilaku ini sangat menguntungkan bagi pihak pelakunya sedangkan memiliki imbas pada korban dan kehidupan orang lain.

Larangan berbuat ghulūl dijelaskan pada surah Ali Imran berikut:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

Artinya : Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan  perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”. (QS. Ali Imran [3]: 161).

 

3) Suḥt dan Hirsh

Suḥt dan Hirsh adalah situasi kejiwaan dalam cara bekerja dan dalam cara  mencari nafkah yang gegabah dan tidak hati-hati. Pelaku perilaku ini hanya fokus untuk mencari hasil dan tidak memperhatikan kebersihan sumber penghasilannya. Sedangkan dalam agama Islam mendidik pengikutnya untuk menjaga kebersihan harta, pekerjaan dan sumber penghasilannya. Larangan suḥt terdapat pada firman Allah berikut: 

وَتَرٰى كَثِيْرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُوْنَ فِى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya : Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi)  bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu”. (QS. al-Maidah [5]: 62).

c. Dampak Korupsi

Perilaku korupsi memberi dampak yang besar bagi kestabilan negara. Imbas korupsi menjadikan negara kurang mampu untuk membangun pada bidang pendidikan, keamanan, kesehatan dan kesejahterakan masyarakat. 

d. Faktor Penyebab Korupsi

1) Kurangnya Iman

2) Tamak

3) Konsumtif

4) Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup

 

3. Membunuh


Membunuh atau dalam bahasa arab disebut dengan
لتق adalah suatu tindakan seseorang yang dapat menghilangkan nyawa, roh, dan jiwa seseorang dan dapat menghancurkan bangunan kemanusiaan.

Dalam pandangan fiqih boleh atau tidaknya pembunuhan ada dua, yaitu: membunuh yang diharamkan seperti membunuh dengan sengaja dan pembunuhan yang diperbolehkan seperti membunuh musuh dalam peperangan.

b. Macam-Macam Membunuh

1) Pembunuhan yang disengaja

Artinya : “Pembunuhan yang terjadi dengan menyengaja orang yang dijahati dengan  sesuatu yang bisa membunuh pada umumnya”.

Larangan membunuh dijelaskan dalam ayat berikut:

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash  berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (QS. AlBaqarah [2]: 178).

2) Pembunuhan Semi Sengaja

Pembunuhan semi sengaja adalah: Pembunuhan yang terjadi dengan pembunuh menyengaja orang yang dibunuh  dengan sesuatu yang tidak membunuh pada umumnya”. Jadi pembunuhan yang didasari rasa permusuhan dengan melakukan aniaya ke orang lain akan tetapi tidak ada niatan untuk membunuh dan tidak menggunakan alat yang mematikan, seperti menggunakan kerikil atau memukul.

3) Pembunuhan Tidak Sengaja

Yang dimaksud dengan pembunuhan yang tidak disengaja adalah: Pembunuhan yang terjadi tanpa ada tujuan dari pembunuh untuk menyengaja  orang yang dibunuh dengan perbuatan apapun”. Jadi pembunuhan yang tidak disengaja adalah yang terjadi tanpa adanya niat

dari pelakunya untuk menganiaya atau untuk membunuh seseorang. Contohnya seperti orang yang sedang mencari burung dengan ketapel, akan tetapi batu yang digunakan untuk mengketapel burung tersebut mengenai seseorang, sehingga menjadikan orang yang kena batu  meninggal.

Dalil yang menunjukkan pembunuhan yang tidak disengaja, yaitu:  Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang  beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut- turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Nisa’ [4]: 92).

c. Cara Menghindari Pembunuhan

Tidak dapat dipungkiri bahwa orang hidup di dunia ini membutuhkan kedamaian dan keamanan. Jika hidup seseorang terganggu dan dilakukan secara tidak adil maka ada kemungkinan orang tersebut akan melakukan tindakan berbahaya seperti pembunuhan.

Dan jika kekerasan dilawan dengan kekerasan maka akan semakin kuat rasa amarahnya. Untuk menghindari ini umat Islam dianjurkan untuk memperkuat rasa belas kasih, bijak, santun, dan saling berlaku baik.

4. Mabuk-Mabukan (Minuman Keras)


Mabuk adalah kondisi keracunan alkohol yang menyebabkan pelakunya menderita penurunan mental dan fisik yang ditandai dengan bicara tidak jelas, keseimbangan kacau, koordinasi buruk, mata merah, dan kelakuan aneh lainnya.

Artinaya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada  keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (QS. al-Baqarah [2]: 219).

b. Tahapan Diharamkannya Minum Minuman Keras

1) Ayat yang tidak melarang minuman keras.

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang  memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan”. (QS. al-Nahl [16]: 67).

2) Hukum yang menganjurkan untuk tidak mabuk-mabukan.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada  keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (QS. AlBaqarah [2]: 219). 3)

Allah melarang mabuk-mabukan pada saat waktu tertentu. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu

dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. (QS. al-Nisa [4]: 43).

4) Pengharaman total

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,  berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. al-Maidah [5]: 90).

c. Alasan Diharamkannya Mabuk

1) Dapat menghalangi dari mengingat Allah, karena orang yang sedang mabuk akan lupa segalanya sehingga dapat melupakan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah.

2) Menimbulkan kegelapan dalam hati dan pikiran.

3) Keji dan menjijikkan, sehingga harus dihindari oleh setiap orang yang memiliki pikiran waras.

4) Merupakan perbuatan, godaan dan tipudaya setan.

5) Dapat menimbulkan permusuhan dan sengketa.

d. Dampak Negatif Mabuk-Mabukan

1) Krisis Kejiwaan.

2) Melemahkan kepribadian dan potensi akal

e. Cara Menanggulangi pecandu Minuman Keras

Pertama, dengan tindakan preventif. Melakukan tindakan preventif yaitu dengan memberikan pendidikan agama sedari kecil dan memberi pengajaran tentang bahayanya mabuk-mabukan;

kedua, tindakan hukum, yaitu dengan cara memperketat distributor, pengedar dan pelaku minum minuman keras;

ketiga, rehabilitasi. Tahapan ini diberlakukan bagi orang yang sudah kecanduan dengan minum minuman keras.

5. Mengkonsumsi Narkoba

Narkoba atau yang biasa disebut NAPZA (Narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif) termasuk kedalam obat-obatan terlarang dan apabila disalahgunakan akan berbahaya bagi kesehatan.

Narkoba berasal dari bahasa Yunani, yaitu narke yang artinya terbius sehingga tidak merasakan apa-apa atau sejenis zat yang bisa menimbulkan pengaruhi tertentu bagi orang yang menggunakannya dan memasukannya ke dalam tubuh. Sedangkan secara  terminologi narkoba adalah zat yang bisa memabukkan, merusak fisik, akal, dan bisa membuat orang menjadi gila apabila dikonsumsi.

b. Jenis-Jenis Narkoba

1) Narkotika.

Narkotika merupakan zat yang terbuat dari tanaman ataupun buka tanaman yang dapat menimbulkan penurunan, perubahan dan hilangnya kesadaran. Berdasarkan cara buatnya, ia terbagi kedalam tiga jenis, yaitu:

a) Narkotika Alami, seperti: ganja, koka, hasis dan opium.

b) Narkotika semisintetis, seperti: morfin, heroin, kodein dan kokain.

c) Narkotika sintetis, seperti: petidin, methadon dan naltrexone.

 

2) Psikotropika.

Psikotropika adalah zat atau obat yang punya dampak pada susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktifitas normal dan prilaku 

3) Zat adiktif.

Zat adiktif adalah zat yahng bisa menimbulkan ketergantungan pada pemakainnya dan dapat menyebabkan gangguan saraf, seperti: alkohol, lem kayu, cat, bensin, dll

c. Dampak Buruk Narkoba

1) Merusak Agama, 2) Merusak jiwa, 3) Merusak Akal, ) Merusak Harta Benda, 5) Merusak Keturunan,

d. Cara Menanggulangi Pecandu Narkoba

Pertama, dengan tindakan preventif. Melakukan tindakan preventif yaitu dengan memberikan pendidikan agama sedari kecil dan memberi pengajaran tentang bahayanya mengkonsumsi narkoba; kedua, tindakan hukum, yaitu dengan cara memperketat distributor, pengedar dan pelaku pengkonsumsi narkoba; ketiga, rehabilitasi. Tahapan ini diberlakukan bagi orang yang sudah candu terhadap narkoba.

 

6. Berjudi

Dalam kamus bahasa Indonesia, kata judi dan berjudi memiliki perbedaan. Judi merupakan permainan yang memakai uang atau barang sebagai taruhannya. Sedangkan berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebaktebakan berdasarkan keberuntungan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah pada awalnya.

Sedangkan menurut Kartini Kartono, judi ialah mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai dengan meyadari resiko yang didapatnya nanti dengan mengandalkan keberuntungan pada suatu peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadiankejadian yang belum pasti hasilnya. dalil yang menjelaskan pelarangan untuk berjudi:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,  (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. al-Maidah [5]: 90).

b. Dampak Negatif Berjudi ) Melalaikan manusia untuk ingat Allah, karena disibukkan dengan berjudi dan ambisi untuk mendapatkan hadiah menjadikan seseorang lupa untuk ingat kepada Allah Swt. 2) Menjadikan orang suka bermalas-malasan dan terhanyut dalam angan-angan yang menipu. 3) Mengobarkan api permusuhan antar pelaku judi. Ketiga hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah berikut: esungguhnya seitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan  kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Maidah [5]: 91).

 

7. Zina


Zina berasal dari bahasa Arab Zana (
ىنز). Zina adalah hubungan kelamin laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan nikah yang dilakukan dengan sadar dan tanpa adanya unsur syubhat. Zina termasuk perbuatan yang dicela dan bagi para pelakunya dikenakan sanksi berat.

Larangan untuk berbuat zina telah dijelaskan dalam ayat al-Qur’an berikut:  Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap  seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. al-Nur [24]: 2).

b. Macam-Macam Zina

Zina ada dua macam, yaitu: Zina Muhshan dan Zina Ghairu Muhshan. Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang terikat dalam perkawinan. Hukuman bagi pelaku ini adalah dirajam (dilempar batu) sampai meninggal.

Sedangkan zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah terikat perkawinan. Hukuman bagi pelakunya adalah dicambuk sebanyak seratus kali kemudian diasingkan selama setahun.

c. Penyebab Terjadinya Zina

1) Melalui pandangan. 2) Pengaruh lingkungan3) Pengaruh kebudayaan.

4) Pengaruh media masa.

d. Dampak Negatif Zina

1) Mendapatkan laknat dari Allah.

2) Hilangnya rasa malu.

3) Hilangnya harga diri dan moral.

4) Dikucilkan dalam tatanan sosial.

5) Melahirkan generasi yang lemah, sebab tidak memiliki status sosial di dalam masyarakat.

6) Dapat menyebabkan penyakit kelamin.

 

8. Pergaulan bebas


Pergaulan bebas adalah tindakan yang tidak terkontrol dan tidak dibatasi aturanaturan Hukum yang berlaku di masyarakat baik secara individu maupun dalam kelompok. Menurut Kartini kartono, pergaulan bebas disebabkan oleh kemajuan teknologi dan urbanisasi.

b. Bentuk-bentuk pergaulan bebas

1) Penggunaan obat-obatan terlarang.2) Seks bebas.3) Minum minuman keras.4) Perkelahian.5) Pencurian. 6) Judi.

c. Penyebab Terjadinya pergaulan Bebas

1) Kurangnya iman. 2) Kurangnya perhatian dari orang tua. 3) Salah memilih pergaulan. 4) Tidak dapat membendung nafsu. 5) Efek moderasi dan kebudayaan.

d. Cara mengatasi pergaulan bebas

1) Menanamkan nilai-nilai agama, moral dan etika sejak dini.

2) Mengadakan penyuluhan pada remaja.

 

9. L G B T


LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender. Lesbian adalah suatu orientasi seks yang mana perempuan menyukai sesama jenis perempuan. sedangkan gay adalah sebutan untuk seorang laki-laki yang menyukai sesama laki-laki.

Sementara biseksual adalah sebutan untuk seseorang yang dapat tertarik dengan laki-laki maupun perempuan. Kemudian, transgender adalah seseorang yang memiliki penampilan atau perilaku berkebalikan dengan jenis kelaminnya. Menurut Mentri Kesehatan, Nila Djuwita Moeloek LGBT merupakan masalah kejiwaan.

Dalam Islam ada tiga istilah yang relevan dengan topik LGBT menurut imam Wahbah Zuhaili yaitu: zina, liwath, dan sihaq. Prilaku LGBT dalam Islam juga dikenal prilaku kaum Sodom yakni kaum nabi Luth, di mana prilaku ini merupakan prilaku buruk dan tercela. Hal itu dikuatkan dengan ayat berikut:

 

Artinya : Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia  berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang

belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? 81. Sesungguhnya  kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. 82. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri". 83. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). 84. Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”. (QS. al-A’raf [7]: 80-84).

Berdasarkan ayat di atas, prilaku LBGT merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariat karena merupakan prilaku buruk dan tercela. Sedangkan orang yang berprilaku

demikian tentu akan mendapat siksa dari Allah sebagaimana yang terjadi pada kaum nabi Luth tersebut.

b. Faktor penyebab terjadinya LGBT.

1) Faktor biologis. Hal ini disebabkan karena pengaruh genetik dan level hormon prenatal.

2) Faktor lingkungan. Lingkungan yang baik/kurang baik dapat mempengaruhi kematangan seksual yang normal/tidak normal.

3) Kurangnya pengetahuan agama, karena pendidikan agama dan akhlak sangat penting untuk membentuk akal, dan kepribadian

c. Dampak Negatif LGBT

1) Dilaknat oleh Allah.

2) Dikucilkan oleh masyarakat.

3) Hilangnya rasa malu.

4) Hilangnya moral.

5) Mendatangkan penyakit berbahaya, seperti: HIV/AIDS, kanker dubur, miningitis, kanker mulut, dll.

6. Cara Mengatasi LGBT

1) Diadakannya penyuluhan keagamaan tentang bahaya LGBT.

2) Menjaga pergaulan.

3) Mengadakan kajian-kajian atau seminar tentang bahaya LGBT.

4) Ditetapkannya undang-undang yang melarang LGBT.

5) Dilakukan pendekatan sosiologis (masyarakat dan kebudayaan) dan keagamaan (spiritual dan psikologi tasawuf). Dsb.

Tidak ada komentar