BAB. VIII I KB. 3 MAKSIAT LAHIR
" MAKSIAT LAHIR "
Tujuan dari tasawuf adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan
cara menjauhi maksiat dan perbuatan tercela dan menghiasi diri dengan perbuatan
terpuji. Jika membicarakan tentang maksiat maka para sufi membagi maksiat
kepada dua bagian, yaitu: maksiat batin dan maksiat lahir. Maksiat batin
merupakan sumber terjadinya maksiat lahir, namun bukan berarti lebih difokuskan
untuk menghilangkan maksiat batin sehingga mengabaikan maksiat lahirnya. Kedua
maksiat ini perlu dijauhi dari diri seorang salik, karena semua maksiat
merupakan penyebab munculnya pembatas antara manusia dengan Allah Swt. Contoh
maksiat lahir yang harus dijauhi adalah mencuri, korupsi, membunuh,
mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba, berjudi, zina pergaulan bebas dan LGBT.
MACAM-MACAM MAKSIAT LAHIR
1. Mencuri
Pengertian Mencuri Mencuri menurut bahasa adalah mengambil kepemilikan orang lain dengan tanpa izin. Sedangkan menurut istilah mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanan yang dilakukan secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi.
Sedangkan ulama fiqih memberi pengertian lain.
Menurut ulama fiqih yang dimaksud dengan mencuri adalah mengambil harta milik
orang lain dalam ukuran tertentu, dari tempat biasanya disimpan, yang dilakukan
oleh seorang mukallaf dengan
cara sembunyi-sembunyi, bukan dengan
mengandalkan kekuatan, di tempat yang tidak memiliki unsur syubhat. Perlu
dibedakan antara pengertian mencuri, ghasab, mencopet dan membegal. Yang dimaksud
dengan ghasab adalah menguasai hak atau harta milik orang lain secara zhalim dengan
mengandalkan kekuatan. Sedangkan membegal, mengambil harta milik orang lain
disertai dengan unsur paksaan dan dilakukan di jalan. Sedangkan mencopet yaitu mengambil
harta milik orang lain dengan mengandalkan modus lari. Meskipun semua istilah
tersebut memiliki perbedaan, akan tetapi di dalamnya punya persamaan, yaitu mengambil
harta milik orang lain. Mencuri dilarang dalam syariat Islam, hal ini
diterangkan dalam ayat berikut:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا
فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. al-Baqarah [2]: 188).
Dan hukum bagi para pencuri yaitu sebagaimana
ayat berikut:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا
مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Maidah [5]: 38).
b. Macam-Macam Mencuri
Mencuri dalam ilmu fiqih dibagi menjadi dua, yaitu: pencurian
yang dikenai ḥadd dan pencurian yang dikenai ta’zir. Pencurian yang dapat
dikenai ḥadd adalah yang memenuhi beberapa syarat yang disebutkan dalam
definisi mencuri seperti ukuran barang yang dicuri mencapai nishab, yaitu yang
bernilai seperempat dinar dan diambil dari tempat yang bisa barang tersebut disimpan
(hirzul mitsl). Sedangkan pencurian yang dikenai ta’zir adalah yang tidak memenuhi
syarat-syarat tersebut.
c. Dampak Negatif Mencuri
1) Merusak keimanan, hati dan moral.
2) Merasa gelisah. Hal ini disebabkan karena si pencuri
selalu diiringi rasa
bersalah dan takut jika perbuatannya terbongkar.
3) Tercorengnya nama baik.
4) Dikucilkan oleh masyarakat.
d. Menghindari Perilaku Mencuri
1) Selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya.
2) Menjaga dan memlihara harga diri.
3) Selalu mensyukuri nikmat.
4) Istiqamah dan qana’ah.
2. Korupsi
Korupsi berasal dari istilah bahasa Latin corruption atau corruptus yang berasal dari kata corrumpere. Kemudian kata tersebut diserap dalam beberapa Negara seperti dalam bahasa Inggris dan prancis corruption, corrupt. Atau dalam bahasa belanda yaitu corruptive yang memiliki arti merusak, membusuk, penyimpangan moral, kebejatan, penyuapan, kehinaan, dan ungkapan untuk merendahkan. Menurut istilah korupsi adalah gejala atau praktik para pejabat negara menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan diri mereka sendiri atau orang sekelilingnya dengan cara yang tidak wajar dan tidak legal.
b. Jenis-Jenis Korupsi
1) Risywah (Suap)
Risywah adalah pemberian materi atau sesuatu yang
dijanjikan dengan maksud
mempengaruhi seseorang supaya memberi keuntungan bagi si
pemberi dengan cara melawan hukum. Nabi
melarang untuk menerima atau memberi suap. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:
“Rasulullah Saw. melaknat penyuap dan yang disuap”. (HR. Ahmad).
2) Ghulūl (Berkhianat/Menyalahgunakan Wewenang)
Ghulūl adalah mengambil harta publik yang bukan haknya.
Sedangkan dalam konteks sekarang ghulūl adalah egoisme struktural yang merampas
hak orang lain dengan memanfaatkan jabatannya dengan cara memolitisir anggaran.
Perilaku ini sangat menguntungkan bagi pihak pelakunya sedangkan memiliki imbas
pada korban dan kehidupan orang lain.
Larangan berbuat ghulūl dijelaskan pada surah Ali Imran
berikut:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ
يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ
مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
Artinya : Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam
urusan harta rampasan perang.
Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari
kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap
diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan)
setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”. (QS. Ali Imran [3]: 161).
3) Suḥt dan Hirsh
Suḥt dan Hirsh adalah situasi kejiwaan dalam cara bekerja
dan dalam cara mencari nafkah yang
gegabah dan tidak hati-hati. Pelaku perilaku ini hanya fokus untuk mencari
hasil dan tidak memperhatikan kebersihan sumber penghasilannya. Sedangkan dalam
agama Islam mendidik pengikutnya untuk menjaga kebersihan harta, pekerjaan dan
sumber penghasilannya. Larangan suḥt terdapat pada firman Allah berikut:
وَتَرٰى كَثِيْرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُوْنَ فِى
الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا
يَعْمَلُوْنَ
Artinya : Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka
(orang-orang Yahudi) bersegera membuat
dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang
mereka telah kerjakan itu”. (QS. al-Maidah [5]: 62).
c. Dampak Korupsi
Perilaku korupsi memberi dampak yang besar bagi kestabilan negara. Imbas korupsi menjadikan negara kurang mampu untuk membangun pada bidang pendidikan, keamanan, kesehatan dan kesejahterakan masyarakat.
d. Faktor Penyebab Korupsi
1) Kurangnya Iman
2) Tamak
3) Konsumtif
4) Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup
3. Membunuh
Membunuh atau dalam bahasa arab disebut dengan لتق adalah suatu tindakan seseorang yang dapat menghilangkan nyawa, roh, dan jiwa seseorang dan dapat menghancurkan bangunan kemanusiaan.
Dalam pandangan fiqih boleh atau tidaknya pembunuhan ada
dua, yaitu: membunuh yang diharamkan seperti membunuh dengan sengaja dan
pembunuhan yang diperbolehkan seperti membunuh musuh dalam peperangan.
b. Macam-Macam Membunuh
1) Pembunuhan yang disengaja
Artinya : “Pembunuhan yang terjadi dengan menyengaja orang yang dijahati dengan sesuatu yang bisa membunuh pada umumnya”.
Larangan membunuh dijelaskan dalam ayat berikut:
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih”. (QS. AlBaqarah [2]: 178).
2) Pembunuhan Semi Sengaja
Pembunuhan semi sengaja adalah: Pembunuhan yang terjadi
dengan pembunuh menyengaja orang yang dibunuh dengan sesuatu yang tidak membunuh pada
umumnya”. Jadi pembunuhan yang didasari rasa permusuhan dengan melakukan aniaya
ke orang lain akan tetapi tidak ada niatan untuk membunuh dan tidak menggunakan
alat yang mematikan, seperti menggunakan kerikil atau memukul.
3) Pembunuhan Tidak Sengaja
Yang dimaksud dengan pembunuhan yang tidak disengaja
adalah: Pembunuhan yang terjadi tanpa ada tujuan dari pembunuh untuk menyengaja
orang yang dibunuh dengan perbuatan
apapun”. Jadi pembunuhan yang tidak disengaja adalah yang terjadi tanpa adanya
niat
dari pelakunya untuk menganiaya atau untuk membunuh
seseorang. Contohnya seperti orang yang sedang mencari burung dengan ketapel,
akan tetapi batu yang digunakan untuk mengketapel burung tersebut mengenai
seseorang, sehingga menjadikan orang yang kena batu meninggal.
Dalil yang menunjukkan pembunuhan yang tidak disengaja, yaitu: Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut- turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Nisa’ [4]: 92).
c. Cara Menghindari Pembunuhan
Tidak dapat dipungkiri bahwa orang hidup di dunia ini
membutuhkan kedamaian dan keamanan. Jika hidup seseorang terganggu dan
dilakukan secara tidak adil maka ada kemungkinan orang tersebut akan melakukan
tindakan berbahaya seperti pembunuhan.
Dan jika kekerasan dilawan dengan kekerasan maka akan semakin kuat rasa amarahnya. Untuk menghindari ini umat Islam dianjurkan untuk memperkuat rasa belas kasih, bijak, santun, dan saling berlaku baik.
4. Mabuk-Mabukan (Minuman Keras)
Mabuk adalah kondisi keracunan alkohol yang menyebabkan pelakunya menderita penurunan mental dan fisik yang ditandai dengan bicara tidak jelas, keseimbangan kacau, koordinasi buruk, mata merah, dan kelakuan aneh lainnya.
Artinaya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (QS. al-Baqarah [2]: 219).
b. Tahapan Diharamkannya Minum Minuman Keras
1) Ayat yang tidak melarang minuman keras.
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya
pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang
yang memikirkan”. (QS. al-Nahl [16]: 67).
2) Hukum yang menganjurkan untuk tidak mabuk-mabukan.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (QS. AlBaqarah [2]: 219). 3)
Allah melarang mabuk-mabukan pada saat waktu tertentu. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu
dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. (QS. al-Nisa [4]: 43).
4) Pengharaman total
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. al-Maidah [5]: 90).
c. Alasan Diharamkannya Mabuk
1) Dapat menghalangi dari mengingat Allah, karena orang
yang sedang mabuk akan lupa segalanya sehingga dapat melupakan syariat yang
telah ditetapkan oleh Allah.
2) Menimbulkan kegelapan dalam hati dan pikiran.
3) Keji dan menjijikkan, sehingga harus dihindari oleh
setiap orang yang memiliki pikiran waras.
4) Merupakan perbuatan, godaan dan tipudaya setan.
5) Dapat menimbulkan permusuhan dan sengketa.
d. Dampak Negatif Mabuk-Mabukan
1) Krisis Kejiwaan.
2) Melemahkan kepribadian dan potensi akal
e. Cara Menanggulangi pecandu Minuman Keras
Pertama, dengan tindakan preventif. Melakukan tindakan preventif yaitu dengan
memberikan pendidikan agama sedari kecil dan memberi pengajaran tentang
bahayanya mabuk-mabukan;
kedua, tindakan
hukum, yaitu dengan cara memperketat distributor, pengedar dan pelaku minum minuman
keras;
ketiga, rehabilitasi. Tahapan ini diberlakukan bagi orang yang sudah kecanduan dengan minum minuman keras.
5. Mengkonsumsi Narkoba
Narkoba atau yang biasa disebut NAPZA (Narkotika,
alkohol, psikotropika dan zat adiktif) termasuk kedalam obat-obatan terlarang
dan apabila disalahgunakan akan berbahaya bagi kesehatan.
Narkoba berasal dari bahasa Yunani, yaitu narke yang
artinya terbius sehingga tidak merasakan apa-apa atau sejenis zat yang bisa
menimbulkan pengaruhi tertentu bagi orang yang menggunakannya dan memasukannya
ke dalam tubuh. Sedangkan secara terminologi
narkoba adalah zat yang bisa memabukkan, merusak fisik, akal, dan bisa membuat
orang menjadi gila apabila dikonsumsi.
b. Jenis-Jenis Narkoba
1) Narkotika.
Narkotika merupakan zat yang terbuat dari
tanaman ataupun buka tanaman yang dapat menimbulkan penurunan, perubahan dan
hilangnya kesadaran. Berdasarkan cara buatnya, ia terbagi kedalam tiga jenis,
yaitu:
a) Narkotika Alami, seperti: ganja, koka, hasis dan
opium.
b) Narkotika semisintetis, seperti: morfin, heroin,
kodein dan kokain.
c) Narkotika sintetis, seperti: petidin, methadon dan
naltrexone.
2) Psikotropika.
Psikotropika adalah zat atau obat yang punya dampak pada susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktifitas normal dan prilaku
3) Zat adiktif.
Zat adiktif adalah zat yahng bisa menimbulkan
ketergantungan pada pemakainnya dan dapat menyebabkan gangguan saraf, seperti:
alkohol, lem kayu, cat, bensin, dll
c. Dampak Buruk Narkoba
1) Merusak Agama, 2) Merusak jiwa, 3) Merusak Akal, ) Merusak Harta Benda, 5) Merusak Keturunan,
d. Cara Menanggulangi Pecandu Narkoba
Pertama, dengan tindakan preventif. Melakukan tindakan preventif
yaitu dengan memberikan pendidikan agama sedari kecil dan memberi pengajaran
tentang bahayanya mengkonsumsi narkoba; kedua, tindakan hukum, yaitu dengan
cara memperketat distributor, pengedar dan pelaku pengkonsumsi narkoba; ketiga,
rehabilitasi. Tahapan ini diberlakukan bagi orang yang sudah candu terhadap narkoba.
6. Berjudi
Dalam kamus bahasa Indonesia, kata judi dan berjudi memiliki perbedaan. Judi merupakan permainan yang memakai uang atau barang sebagai taruhannya. Sedangkan berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebaktebakan berdasarkan keberuntungan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah pada awalnya.
Sedangkan menurut Kartini Kartono, judi ialah
mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai dengan meyadari resiko yang
didapatnya nanti dengan mengandalkan keberuntungan pada suatu peristiwa,
permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadiankejadian yang belum pasti hasilnya.
dalil yang menjelaskan pelarangan untuk berjudi:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS.
al-Maidah [5]: 90).
b. Dampak Negatif Berjudi ) Melalaikan manusia untuk
ingat Allah, karena disibukkan dengan berjudi dan ambisi untuk mendapatkan
hadiah menjadikan seseorang lupa untuk ingat kepada Allah Swt. 2) Menjadikan orang suka bermalas-malasan dan terhanyut dalam angan-angan yang
menipu. 3) Mengobarkan api permusuhan antar pelaku judi. Ketiga
hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah berikut: esungguhnya seitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat;
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Maidah [5]:
91).
7. Zina
Zina berasal dari bahasa Arab Zana (ىنز). Zina adalah hubungan kelamin laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan nikah yang dilakukan dengan sadar dan tanpa adanya unsur syubhat. Zina termasuk perbuatan yang dicela dan bagi para pelakunya dikenakan sanksi berat.
Larangan untuk berbuat zina telah dijelaskan dalam ayat
al-Qur’an berikut: Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman”. (QS. al-Nur [24]: 2).
b. Macam-Macam Zina
Zina ada dua macam, yaitu: Zina Muhshan dan Zina Ghairu
Muhshan. Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang terikat dalam perkawinan.
Hukuman bagi pelaku ini adalah dirajam (dilempar batu) sampai meninggal.
Sedangkan zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan
oleh orang yang belum pernah terikat perkawinan. Hukuman bagi pelakunya adalah
dicambuk sebanyak seratus kali kemudian diasingkan selama setahun.
c. Penyebab Terjadinya Zina
1) Melalui pandangan. 2) Pengaruh lingkungan3) Pengaruh kebudayaan.
4) Pengaruh media masa.
d. Dampak Negatif Zina
1) Mendapatkan laknat dari Allah.
2) Hilangnya rasa malu.
3) Hilangnya harga diri dan moral.
4) Dikucilkan dalam tatanan sosial.
5) Melahirkan generasi yang lemah, sebab tidak memiliki
status sosial di dalam masyarakat.
6) Dapat menyebabkan penyakit kelamin.
8. Pergaulan bebas
Pergaulan bebas adalah tindakan yang tidak terkontrol dan tidak dibatasi aturanaturan Hukum yang berlaku di masyarakat baik secara individu maupun dalam kelompok. Menurut Kartini kartono, pergaulan bebas disebabkan oleh kemajuan teknologi dan urbanisasi.
b. Bentuk-bentuk pergaulan bebas
1) Penggunaan obat-obatan terlarang.2) Seks bebas.3)
Minum minuman keras.4) Perkelahian.5) Pencurian. 6) Judi.
c. Penyebab Terjadinya pergaulan Bebas
1) Kurangnya iman. 2) Kurangnya perhatian dari orang tua. 3) Salah memilih pergaulan. 4) Tidak dapat membendung nafsu. 5) Efek moderasi dan kebudayaan.
d. Cara mengatasi pergaulan bebas
1) Menanamkan nilai-nilai agama, moral dan etika sejak
dini.
2) Mengadakan penyuluhan pada remaja.
9. L G B T
LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender. Lesbian adalah suatu orientasi seks yang mana perempuan menyukai sesama jenis perempuan. sedangkan gay adalah sebutan untuk seorang laki-laki yang menyukai sesama laki-laki.
Sementara biseksual adalah sebutan untuk seseorang yang
dapat tertarik dengan laki-laki maupun perempuan. Kemudian, transgender adalah
seseorang yang memiliki penampilan atau perilaku berkebalikan dengan jenis
kelaminnya. Menurut Mentri Kesehatan, Nila Djuwita Moeloek LGBT merupakan
masalah kejiwaan.
Dalam Islam ada tiga istilah yang relevan dengan topik
LGBT menurut imam Wahbah Zuhaili yaitu: zina, liwath, dan sihaq. Prilaku LGBT
dalam Islam juga dikenal prilaku kaum Sodom yakni kaum nabi Luth, di mana
prilaku ini merupakan prilaku buruk dan tercela. Hal itu dikuatkan dengan ayat
berikut:
Artinya : Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada
kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata
kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang
belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)
sebelummu? 81. Sesungguhnya kamu
mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. 82. Jawab kaumnya
tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan
pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang
yang berpura-pura mensucikan diri". 83. Kemudian Kami selamatkan dia dan
pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan). 84. Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu);
maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”. (QS.
al-A’raf [7]: 80-84).
Berdasarkan ayat di atas, prilaku LBGT merupakan sesuatu
yang dilarang oleh syariat karena merupakan prilaku buruk dan tercela.
Sedangkan orang yang berprilaku
demikian tentu akan mendapat siksa dari Allah sebagaimana
yang terjadi pada kaum nabi Luth tersebut.
b. Faktor penyebab terjadinya LGBT.
1) Faktor biologis. Hal ini disebabkan karena pengaruh
genetik dan level hormon prenatal.
2) Faktor lingkungan. Lingkungan yang baik/kurang baik
dapat mempengaruhi kematangan seksual yang normal/tidak normal.
3) Kurangnya pengetahuan agama, karena pendidikan agama
dan akhlak sangat penting untuk membentuk akal, dan kepribadian
c. Dampak Negatif LGBT
1) Dilaknat oleh Allah.
2) Dikucilkan oleh masyarakat.
3) Hilangnya rasa malu.
4) Hilangnya moral.
5) Mendatangkan penyakit berbahaya, seperti: HIV/AIDS, kanker dubur, miningitis, kanker mulut, dll.
6. Cara Mengatasi LGBT
1) Diadakannya penyuluhan keagamaan tentang bahaya LGBT.
2) Menjaga pergaulan.
3) Mengadakan kajian-kajian atau seminar tentang bahaya
LGBT.
4) Ditetapkannya undang-undang yang melarang LGBT.
5) Dilakukan pendekatan sosiologis (masyarakat dan
kebudayaan) dan keagamaan (spiritual dan psikologi tasawuf). Dsb.
Tidak ada komentar